Labuhanbatu,Hariansnipernews.id
Sepertinya Kepala Dinas ( (Kadis) perhubungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Said Ali, ‘kurang merespon’ atas Peratruan daerah (perda ) no 7 tentang larangan Truck dan Bus masuk kota
Larangan masuk kota sesuai perda no 7 yang telah disahkan Anggota Dewan perwakilan Rakyat ( DPR ) Kabupaten labubanbatu, pada tahun 2024 yang lalu terkesan ‘terabaikan’
Selasa 04 februari 2025 sekitar pukul 4.30 persis dijalan Sirandurong disimpang menuju pasar Gelugur depan konter penjualan HP, Truck tronton roda 10 melintas disitu berputar putar mau menuju ke jalan H.Adam malik ( jalan Bsypas )
Terpantau awak media sore itu terjadi kemacetan dijalan itu, akibat truck tronton masuk dan sedang berputar putar dari arah pasar Gelugur menuju jalan utama H.Adam malik, sementara sore itu pengguna jalan disekitar jalan itu sedang banyak melintas
Ulah dari Truck tronton roda 10 sedang berputar putar disekitar tikungan jalan tersebut, sangat berdampak terjadinya penumpukan kenderaan disekitar itu, hingga jalan disekitar itu mengalami kemacetan
Sebelumnya kepala Dinas perhubungan Said Ali ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu di Kantornya, seputar masih terlihat kebebasan tuck masuk kedalam Kota, diPeraturan Daerah no 7 telah ditetapkan larangan Truck dan Bus umum memasuki kawasan kota sekitar
Menjawab awak media, akan segera membentuk Tim, dan pihaknya telah berkordinasi dengan pihak keJaksaan dan pengadilan, kalau nanti Tim telah terbentuk, bila mereka tetap melanggar Perda no 7 akan dilakukan tindakan atau ditilang ujarnya
Kita sedang berupaya untuk melakukan yang terbaik, bisa saja mereka masuk kota pada tengah malam, kita juga tidak bisa memantau sampai malam hari, anggota kita sudah melakukan tugasnya secara maksimal ujar Said Ali
Tetapi pada kenyataanya, pantauan awak Media sampai berita ini tayang, Ttuck tronton roda 10 masih juga bebas berkeliaran diseputaran kota Rantau perapat jln martinus lubis Jalan A.Yani dan sekitarnya