Labuhanbatu,hariansnipernwes.com
Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu amankan dua orang peria, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.Rabu (26/02/25)
Melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin Kapolres Labuhanbatu mengatakan, 2 tersangka diamankan antara lain RD alias Koteng (21) A alias Andre (20), warga Dusun Gapuk Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari tersangka diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu dompet, satu tas kecil warna hitam, handphone merek samsung, satu handphone merek oppo dan uang tunai Rp. 150.000”
Lebih jauh kata syafrudin, penangkapan dua tersangka sebelumnya atas informasi dari masyarakat menyebutkan, ada seseorang sedang menguasai narkoba jenis sabu, di Dusun Gapuk, Tebing Tinggi Kecamatan Pangkatan.
Terhadap polisi, kedua tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial Aan warga Kecamatan Pangkatan.“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun keberadaan Aan tidak ditemukan” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti, diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ujar Kasi Humas