Example floating
Example floating
Berita Kriminal

Sembunyikan Sabu di Bawah Tikar, Bula Diciduk Polisi

5
×

Sembunyikan Sabu di Bawah Tikar, Bula Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu, hariansnipernews.com – Personel Polsek Bilah Hulu Tangkap pria  inisial Bula diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun Purbasari Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu Senin (14/4/2025) malam.

Pelaku diketahui inisial AR alias Bulla(34), diamankan sekitar pukul 21.35 WIB di rumahnya.dilokasi petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 4,20 gram, yang disembunyikan di bawah tikar, turut diamankan atu unit handphone dan uang tunai Rp150.000

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari  masyarakat akan ada aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung turun ke lokasi.

Oleh petugas dilakukan pengamatan Tkp, hari itu tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi. Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tikar,” ujar AKP Redi Sinulingga.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya, setelah melakukan komunikasi melalui handphone. Barang haram itu dikirim oleh kurir yang juga tidak dikenalnya ke lokasi yang telah disepakati.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, sampaikam apresiasi atas kinerja cepat personel Polsek Bilah Hulu dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memerangi narkotika di Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berkoordinasi hingga ke tingkat desa agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” tegas Kasi Humas.

Saat ini pelaku telah digelandang ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.atas perbuatanya Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ujarnya (fitriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *