Muara Dua, HS – Media snipernew.Id – Kasus dugaan pungutan liar ( PUNGLI ), menurut keterangan yang kami peroleh dari Narasumber yang berinisial SKR, TTH dan YSS.
Selaku orang tua Siswa/Siswi Baru SMA Negri 1 Buay Rawan, menerangkan Uang Pendaftaran sebesar Rp 1.400.000 sudah termasuk Atribut Sekolah ( baju olahraga, almamater dll ). Serta Uang Komite Rp 100.000 Untuk Pembangunan pagar Sekolah, yang dibebankan kepada 115 Siswa/Siswi Baru SMA Negeri 1 Buay Rawan Oku Selatan Provinsi Sumsel. _red
Setelah kami konfirmasi melalui Telvon dan Pesan Singkat, Kepala sekolah Bapak EMERSON Yang terhormat Menjelaskan. bahwa dia tidak Tahu masalah Uang Pendaftaran Rp 1.400.00 dan Uang Pembangunan Pagar sekolah Rp 100.000 dengan ALIBI bahwa Pihak Komite lah yang Mengurus Itu semua. “tidak ada sangkut pautnya dengan saya” jelas Kepala Sekolah.
Sementara itu, Kami Media sempat Ditelvon Keponakan Bapak Emerson Yang Katanya/Mengaku dari Polda Sumsel, Dengan Dalih Bahwa oknum tsb Mengurusi hal yang Sama ( ? ) dan Menitipkan Kepala Sekolah Kepada kami. Patut di Duga oknum tersebut Melindungi Kepala Sekolah Yang Di Duga Melakukan Pungutan Liar.
PPDB adalah Program Nasional yang dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Di dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program pendidikan nasional, terutama yang melibatkan dana publik.
Pihak sekolah berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang membebani Orang Tua Siswa/Siswi sekolah di masa mendatang.
Jurnalis (ANTONI SAPUTRA)