Example floating
Example floating
Berita Investigasi

Diduga Belum Miliki Berkas Lengkap, Kegiatan Galian C Dikelola CV Simalungun Jaya Persada di Tapian Dolok Terus Lancar

240
×

Diduga Belum Miliki Berkas Lengkap, Kegiatan Galian C Dikelola CV Simalungun Jaya Persada di Tapian Dolok Terus Lancar

Sebarkan artikel ini

Simalungun, HS – Aktivitas pengalian dan pengerukan yang di lakukan “CV. Simalungun Jaya Persada”, di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga ilegal tampak masih terpantau terus beroperasi, Kamis (04/07/2024) siang. Bahkan semakin menambah volume armadanya untuk mengangkut material batu padas, kerikil dan pasir.

Padahal, “CV. Simalungun Jaya Persada”, milik (MP) ini diduga belum memiliki berkas yang lengkap untuk menjalankan aktifitas Galian C yang legal. Tapi tetap saja bebas melakukan kegiatan pengerukan. Bahkan, untuk mengawasi pekerjaan di lokasi pengerukan MP juga membayar oknum Aparat, guna untuk memuluskan pekerjaan ilegal nya tersebut.

Ini, terpaksa di lakukan MP karna disebabkan besarnya permintaan bahan material dari salah satu PT di proyek jalan Tol. Namun, herannya material yang tak memiliki kelengkapan berkas milik MP itu bebas masuk di proyek jalan tol tersebut. Melihat hal tersebut, tentunya sudah pasti ada permainan antara MP dengan oknum pihak di PT tersebut, seharusnya sebelum menerima sebagai rekan kerja dalam membangun jalan Tol, PT tersebut harus kroscek (periksa) dulu soal kelengkapan berkas bahan material milik “CV. Simalungun Jaya Persada” sebelum menjadikannya partner (rekanan) dalam pengadaan bahan material.

Jelas apa yang sudah di lakukan ini sudah menyalahi dan melanggar Pasal berlapis 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sedangkan pembeli bisa di kenakan pasal pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

Parahnya, ada dugaan pembiaran yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) selama kegiatan yang melanggar Hukum ini berjalan. Dalam upaya penegakan supremasi Hukum. diminta kepada APH untuk menyelidiki kasus ini. Kalau terbukti ada di temukan pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat di dalamnya harus segera di proses. (S.Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *