Example floating
Example floating
Berita Hukum

Polres Bitung Harus Ungkap Kasus Tanah, Pihak Kejari Bitung Harus Periksa Oknum “MW”

79
×

Polres Bitung Harus Ungkap Kasus Tanah, Pihak Kejari Bitung Harus Periksa Oknum “MW”

Sebarkan artikel ini

BITUNG, HS – Jumat, (12/07/2024). Kejari Bitung Harus Ungkap Kasus Tanah Dan Pihak Kejari Bitung Harus Periksa Oknum “MW” Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Milik Orang Lain.

Awak Media mencoba mendatangi “JR” Mantan Kepala Jaga lingk 4 Kel Danowudu Kec Ranowulu Kota Bitung untuk mencari informasi mengenai terkait dugaan jual beli tanah di Kelurahan BCL Danowudu,
kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Dimana tujuan Awak Media Sulut Ke Rumah Kepala Lingkunhan 04 tersebut akan mengkonfirmasi terkait dugaan jual beli tanah di Kelurahan BCL Danowudu,
kec Ranowulu, Kota Bitung sekitar jam (02.00.Wita)

“JR” Selaku Kepala Lingkungan 04 BCL Danowudu mengatakan, “Benar oknum “MW” tersebut menjual tahah yang bukan miliknya Dan Di Jual kembali kepada “NT”, dimana tanah tersebut Sudah dijual dua tahun yang lalu dan sudah dimiliki orang lain dan sudah ada sertifikat.

Menurut keterangan dari “NT” dan ibu “MW” tersebut pernah mengatakan bahwa ibu masih ada satu kapleng di muka situ dan yakni si ibu “NT” dan langsung di tangapi iya, saya beli yang di muka situ sesuai petunjuk dari sih “MW” tersebut, Ujar pala “JR”.

Ditempat lain, Kepala Kelurahan (Lurah) Danowudu, Kecamatan Ranowul, Kota Bitung yaitu Bapak Steven Raturandang mengatakan kepada Awak Media, ” Mengenai tanah tersebut memang bermasalah dan benar “NT” membeli tanah kepada ibu “MW” dan di tunjung langsung oleh ibu “MW” dan didampingi oleh Pemerintah Setempat pada waktu pengukuran tanah tersebut.

Menurut keterangan ibu “MW”selaku penjual tanah Tersebut Di Tunjuk di muka jalan tersebut dan setelah diukur oleh Bapak “JR”. Pada waktu itu sesuai arahan dari “MW”, maka di terbitkanlah surat (AJB) dibelakang, bukan di muka sesuai yang di tunjuk oleh ibu ” MW” tersebut. Maka dalam hal ini ibu “NT” merasa ditipu dan merasa diserang oleh Pemerintah Dan Penjual.

Yang punya Tanah terlebih dahulu pernah mengatakan, “pinda jo di belakang kata pemerintah dan Penjual ” MW dan (SR) serta pemegang sertifikat tersebut mengatakan kepada ibu “NT” kalau tidak di bongkar rumah ini maka saya akan laporkan penyerobotan tanah milik orang lain kata pemegang sertifikat tersebut maka ibu “NT”. Dan Karena Merasa keberatan dalam kasus tersebut, ibu “NT” merasa ditipu oleh oknum “MW” selaku penjual tanah tersebut, ujar SR.

Ibu “MW” tersebut diduga memang sering menjual tanah milik orang lain dan bahkan bukan milik diri sendiri serta mengambil uang dari sang pemilik tanah dengan modus jual beli tanah.

Ada juga salah satu korban penipuan yaitu Bapak Gembala yang beralamat di Kelurahan Danowudu yang diduga ditipu oleh oknum “MW” dan ibu tersebut memang sering buat masalah di Kel Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Menanggapi hal ini, kepada Kejari Kota Bitung harus periksa oknum dan lakukan segera penahanan kepada oknum tersebut, Pungkas “NT”

*(SONYA S)*
[12/7 16.46] Wartawan Bandung Rudi Hartono, HS: PLPK Minta Polisi ” Bongkar ” Jual Beli Dokumen Di Duga Aspal

Bandung,Harian Sniper News.com

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen(PLPK) Jawa Barat Meminta Aparat Penagak Hukum Mengungkap Para Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Dokumen Negara yang di duga di per perjual belikan atau di tawar kepada Masyarakat Jual Beli di Wilayah Bandung Raya dan Wilayah Jawa Barat lain nua dan Groub Jual Beli butuh Bandung Melalui Media Sosial(Mensos) Face book dengan Harga yang Fantastis dan jangkau serta waktu yang cukup singkat.

Menurut Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen(PLPK) Jawa Barat, Iman Mahfudi Noor,dugaan tindak Pidana yang di lakukan oleh Oknum tersebut perlu di Ungkap dan di Bongkar oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, selain bisa merugikan Masyarakat banyak di duga Dokumen yang di tawarkan tersebut di duga Aspal(Asli tapi Palsu),Jelas hal ini banyak merugikan Masyarak luas apa bila di biarkan begitu saja sama Aparat Penegak Hukum,kata Iman,Jumat (12/7/2024).

“Apa lagi Jelas Iman,Dokumen seperti E-ktp,Akte Lahir dan buku Nikah serta Dokumen penting lain nya itu sudah jelas yang berhak mengeluarkan Disduk Capil Daerah Masing-masing dan buku Nikah dari Depertemen Agama dengan Proses dengan syarat-syarat yang sudah ada,bukan tanpa syarat seperti yang di tawarkan oleh Oknum itu asal ada dana jutaan Rupiah,kata Iman.

Harapan saya tambah Iman”semoga Pihak Kepolisian sesegera mungkin Mengungkap perbuatan Kriminal seperti ini ,jangan sampai banyak terjadi Laporan Penipuan dan hal-hal lain nya,kemudian pesan saya kepada Masyarakat jangan gampang percaya dengan hal seperti ini silahkan datang langsung ke Dinas atau instansi terkait yang ada kaitan dengan Dokumen yang di butuhkan. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *