Example floating
Example floating
Berita Hukum

Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

5
×

Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

Palembang, HS – Pada Senin 14 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde. Tindakan ini dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025,

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu:

1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Jl. Kapten A. Rivai, Palembang);

2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka, Palembang);

3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka, Palembang).

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, komputer, dan surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan.

(Sumbar : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *