Example floating
Example floating
Berita Hukum

Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PMI Kota Palembang

15
×

Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PMI Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, HS – 8 April 2025 – Kejaksaan Negeri Palembang pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, pukul 19.00 WIB, menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Konferensi pers ini diselenggarakan guna menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara cermat dan menyeluruh, serta ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah F.A dan D.S, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang selama periode tahun 2020 hingga 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing dari kantor hukum Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa dilakukan secara objektif dan profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah oleh PMI Kota Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses pengelolaan dan penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
dan/atau

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan, Kejaksaan Negeri Palembang mulai hari ini menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan. Tersangka F.A ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Palembang.

Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan proses hukum perkara ini kepada publik.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

(KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
8 April 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *