Example floating
Example floating
Berita Hukum

Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

10
×

Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

Palembang, Hariansnipernews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasar Cinde., Selasa (15/01/2025)

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025;

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., penggeledahan dilakukan pada empat lokasi di Kota Palembang:

1. Kantor Perumda Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan;

2. Kantor BPKAD Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai;

3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai;

4. Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka.

Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen, data, dan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *