Palembang, Hariansnipernews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasar Cinde., Selasa (15/01/2025)
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025;
Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025;
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., penggeledahan dilakukan pada empat lokasi di Kota Palembang:
1. Kantor Perumda Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan;
2. Kantor BPKAD Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai;
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai;
4. Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka.
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen, data, dan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Red)