Example floating
Example floating
Berita Hukum

Diduga Korupsi Rp 740 Juta, Mantan Kades Sipare-pare Tengah Masuk Bui

20
×

Diduga Korupsi Rp 740 Juta, Mantan Kades Sipare-pare Tengah Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, HS – 10 April 2025 – Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu menetapkan mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021–2022.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegasnya.

Tersangka AH, yang merupakan Aparatur Sipil Negara dan pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah selama dua periode (2016–2022), diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp740.847.748.

Modus operandi yang dilakukan AH antara lain:

Tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa,

Tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan desa,

Tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,

Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai turnamen bola voli dengan mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.

Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui bahwa sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan melunasi utang. Salah satu pos pengeluaran terbesar adalah sebesar Rp150 juta yang digunakan untuk menyelenggarakan turnamen bola voli desa, dengan melibatkan pemain dari ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan liga profesional Proliga.

“Perkara ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya,” ujar AKBP Choky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan 2 orang ahli, yang terdiri dari ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, dan hasil audit sebagai alat bukti.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” pungkasnya. (Fitriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *