Labuhanbatu,hariansnipernews.com
Dikhutbah Mesjid Agung Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu jum’at 21 Maret 2025, Ustadz H.Rendy fitrayana Lc.M.HI, tidak dibenarkan panitia zakat menerima bagian dari zakat dimaksud
Ditegaskan ustad rendi, perbedaan panitia dengan Amil, panitia tidak berhak untuk menerima bagian dari zakat, sedangkan Amil yang telah dibekali SK dari Baznas berhak untuk menerima bahagian dari zakat tersebut
Alangkah baiknya Badan kemakmuran Mesjid ( BKM) terlebih dahulu untuk mendaftarka nama nama calon panitia Zakat ke Baznas kabupaten, yang telah duhunjuk pemerintah untuk meng SK kan unit pengumpul Zakat
Oleh sebab itu, Mari kita sama sama untuk menyampaikan kejelasan ini kepada pengurus Badan kemakmuran Mesjid ( BKM), agar tidak terjadi kekeliruan ujar ustad rendi
Ditegaskanya kembali, tidak dibenarkan panitia menerima bagian dari zakat itu, yang berhak menerima bahagian dari itu adalah Amil Zakat yang telah di SK kan oleh Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas)
membentuk panitia zakat berdasarkan kesepakatan bersama, boleh boleh aja, bukan bererti panitia tersebut tidak syah, syah katanya, tetapi panitia tersebut tidak berhak untuk menerima bagian dari zakat tersebut
Kadang ada juga pengurus BKM ini yang agak” tongkar’, kita menyampaikan yang terbaik, tetapi mereka belum tentu akan menerima apa yang kita sampaikan,oleh sebab itu, kita berharap kepada seluruh pengurus BKM, daftarkanlah panitia Zakat ke Baznas sesuai petunjuk pemerintah pintanya