Labuhanvatu,hariansnipernews.com
Abdul Karim.Hasibuan SH anggota
Dewan perwakilan Rakyat ( DPR ) Kabupaten Labuhan batu, mantan Wakil Ketua DPR itu, angkat bicara seputar Truck roda 10 yang tidak mengindahkan peraturan Daerah ( perda ) no 7 tahun 2024
Info diterimanya dari berberapa rekan” awak media,menjelaskan, tentang peraturan ( perda ) no 7, dalam hal ini berkaitan sekali dengan angkutan bus umum dan truk tronton roda 10 tidak dibenarkan masuk kota
Ditegaskanya,diperaturan daerah ( perda) tersebut, ada tertuang beberapa item, salah satu diataranya tentang larangan bus umum dan tronton memasuki wilayah kota, apa lagi yang berlebihan tonase ujar Karim
oleh pengusaha pengusaha yg masih memasukkan truk truck mereka apa lagi yang melebihi tonase, tentu ini merupakan suatu pembangkangan.Jelas jelas bahwa Kabupaten Labuhanbatu sudah memiliki Perda larangan untuk truk truck tertentu, tetapi mereka melanggarnya.
harap Karim kedepan, kepada Pemerintah Daerah yg saat ini dipimpin Ibu Bupati yang baru, harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Perda dan aturan aturan lainnya, agar pemilik truck tdk akan terbiasa melanggar Peraturan yg ada.
Selain itu katanya, Masyarakat untuk dapat bersabar menunggu langkah langkah positif, yang akan dikerjakan Bupati untuk Labuhanbatu lebih baik lagi ke depan, ujar Anggota Dewan itu ( )