Labuhanbatu.hariansnipernews.com
Polsek Panai Hilir amankan dua pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. A.Yani, Lingkungan 1,Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Kamis 20/3/2025 siang.
Kedua pelaku inisial IS(35) pria warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dan YIM(25), pria warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa.
Yang lebih mengejutkan, proses penangkapan kedua pelaku sempat mendapat perlawana warga yang berusaha menghalangi polisi. Bahkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok ibu-ibu masyarakat labuhanbilik mendatangi kantor polisi dan meminta agar pelaku dilepaskan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr.Bernhard L. Malau, S.I.K.melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan,“Penangkapan ini atas laporan masyarakat ada aktivitas mencurigakan diduga terkait peredaran narkotika di sekitar Sei Berombang.ata info itu petugas melakukan pemantauan
Sekira pukul 12.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra berbonceng tiga.Ketika dihentikan polisi, mereka melawan mencoba melarikan diri. dan terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dengan pelaku
Di tengah perlawanan tersebut, polisi melihat pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis seberat total 2,2 gram bruto.
Saat proses penangkapan, sekelompok warga di sekitar lokasi coba menghalangi petugas.berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku, namun demikian, petugas tetap bertindak tegas membawa tersangka ke Mapolsek Panai Hilir.
kembali situasi memanas sekelompok ibu-ibu masyarakat labuhanbilik mendatangi kantor Polsek Panai Hilir, menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Namun Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat total 2,2 gram bruto.pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp1,2 juta.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut.