Sergai, HS – Proses pengolahan tempurung kelapa yang terletak di dusun V Desa Pon Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai memiliki izin
Saat dikonfirmasi oleh media ini Rahmad Gunawan Tanjung selaku pengusaha yang di tuding membuka usaha tidak ada izin,menanggapi hal ini menyatakan sudah memiliki izin resmi dengan kode KBLI 20115,Nomor Induk Berusaha (NIB) 0705240016553
Aktifitas pembakaran dilakukan pada malam hari yang mana pada pukul 6 pagi pekerjaan selesai tidak ada lagi asap yang keluar karena pada pukul 6 pagi kita sudah melakukan penyiraman
Usaha saya ini sedikit banyaknya membantu perekonomian masyarakat sekitar,menyediakan lapangan pekerjaan yang mana pekerja yang saya rekrut merupakan masyarakat sekitar dusun V,ada yang mencari tempurung kelapa sekitar kecamatan Bamban lalu di jual ke saya,tuturnya
Hasil pantauan awak media ini di lapangan pembakaran tempurung kelapa yang terletak di dusun V Desa Pon dilengkapi dengan cerobong asap yang tingginya melebihi atap rumah warga
Di saat yang sama awak media ini mengkonfirmasi salah seorang warga Desi Ratnasari yang rumahnya berdekatan dengan usaha pembakaran tempurung kelapa membuat pernyataan tidak terganggu dengan aktivitas pembakaran batok itu dan saya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun,”tegasnya
Sri Wahyuni yang juga masyarakat sekitar menyampaikan tidak keberatannya terkait aktifitas pembakaran arang batok dan saya tidak pernah menandatangani surat kuasa,usaha Bakaran batok kelapa yang ada di dusun V ini sangat membantu perekonomian kami,ucapnya
Di Dusun yang sama di sekitar pelaku usaha pembakaran tempurung kelapa milik Rahmad Gunawan Tanjung,Legimin yang merupakan suami ibu Siti Nurbaya yang namanya tercantum dalam surat kuasa mengatakan ada tetangga Fitri,yang minta KTP,katanya karena punya utang ibu ini,udah di selesaikan di mintalah KTP nya supaya tidak di tagih lagi.
Lanjut Legimin tidak merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran batok kelapa,”bahkan suka kami menolong lansia-lansia yang sudah tidak diterima kerja oleh orang lain di situ bisalah dapat uang sedikit-sedikit lepas harian,tidak mengharapkan uang dari pemerintah terus,ada manfaatnya juga berguna lah untuk lingkungan setempat itu
Ibu Siti Nurbaya merasa di toko hi terkait di cantumkan namanya dalam surat kuasa saya tidak ada tanda tangan cuma KTP diminta di photo dia lalu KTP di balikan ke saya,cuma dibawa dia map buku selembar”tanda tangan ini soal di Gugun” menirukan kalimat Fitri,saya tidak mau ,demi tuhan aku gak mau,saya gak terima saya merasa di toko hi,”pungkasnya. (Lamsa BTR..)