Labuhanbatu.hariansnipernews.com
Polisi kembali gagalkan peredaran narkotika dalam skala besar, pria isial AYR alias Aleh (47) saat mengendarai sepeda motor di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi,Rantau Utara Selasa (4/3/2025)
Dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H, berhasil menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,04 gram bruto, serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI warna abu-abu.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau, S.I.K.melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, tersangka diduga kuat kurir narkoba membawa barang haram tersebut, dari Tanjung Balai akan dibawa kepadang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan U.P.
“ungkap ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan.petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Syafrudin.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp130.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.
Lanjut Syafrudin,Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polisi terus memburu U.P. yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.Tutup kasi Humas