Labuhanbatu,hariansnipernews.com
seorang pria inisial YIM menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali (reseller).Di Jln.Al Ikhlas Gang Union Kel. Rantauprapat, Kec.Rantau Utara Kab LabuhanBatu, diciduk petugas Satres narkoba Sabtu malam 05 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib.
Y-I-M alias badai (24) warga Paindoan Gang Pintu IX Kel. Rantauprapat, Kec.Rantau Utara Kab Labuhanbatu.tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, menyebutkan, team Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto serta barang bukti lainnya.
Antara lain, Satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ, dan uang tunai Rp 60.000 sebut Kasihumas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya hendak dijual kembali, menurut Tsk barang tersebut diperolehnya dari pria bernama Aidil warga Paindoan Rantauprapat.
Atas pengakuan tersangka, Personel kita terus melakukan penyelidikan, dan akan mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” tegas Syafrudin.
Katanya, saat ini tersangka dan berikut barang bukti, telah digelangang ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.tutup Kasi Humas