Riau, HS – LSM BAKORNAS Riau dorong Bupati Kuansing, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing dan Kejati Riau mencari bukti tambahan dan pihak lain yang erat kaitannya dengan kasus Korupsi Dana BUMDes atas Kebun Pemerintah Kabupaten Kuansing (Kuansing) Provinsi Riau yang sudah berlangsung sejak 2002 itu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Anti Korupsi Nasional (DPD – LSM – BAKORNAS) Provinsi Riau, Bowoziduhu kepada Awak Media di Pekanbaru. Selasa, (30/7/2024).
“Setelah Jaksa menahan tersangka (J), maka selanjutnya Jaksa bisa menelusuri proses perizinan Lahan dan Kebun Kelapa Sawit dengan memeriksa pihak yang erat kaitannya,” kata Bowo.
Menurut Bowo, dari informasi yang disampaikan Masyarakat Kuansing pada Senin malam (29/7/2024), bahwa Lahan Kebun Kepala Sawit Pemkab Kuansing itu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau disebut Hutan Lindung.
“Tentu pihak Jaksa Kuansing dan Kejati Riau sangat profesional memproses kasus ini. Kecil kemungkinan kalau hanya 1 orang saja pelaku mulai dari proses pengadaan Lahan, Panen Buah Kelapa Sawit hingga Korupsinya. Apakah ada peran Aparat Desa, DPRD, Disbun, ATR/BPN, DLHK dan Bagian Keuangan Pemkab Kuansing? Kita harap ini bisa terungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
Apa lagi dalam data Laporan tertulis Bupati Kuansing, Suhardiman kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dalam Bulan Juni 2024 ini.
“Bupati pasti mengetahui siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi Dana BUMDes tersebut. Apa bila terbukti, sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi lainnya hingga pemecatan harus diberlakukan,” pungkasnya.
Dikutip dari Portal Web kejati-riau.kejaksaan.go.id yang terbit pada tanggal 17 Mei 2024. Pukul 20:57:53 WIB.
Diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp.593.584.200,- uang hasil Penjualan Kelapa Sawit Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Jaksa Penyidik tetapkan Tersangka ‘J’ setelah diperiksa secara intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.(17/05/2024)
Penetapan Sdr.’J’ sebagai Tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah diadakannya gelar perkara dan mendapatkan minimum alat bukti yang sah dalam perkara ini. Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diikuti dengan Penahanan Rutan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan terungkap, Tersangka ‘J’ selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai yang mengelola kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 Ha yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuantan Singingi tidak menyetorkan uang hasil penjualan kelapa sawit tersebut dan membeli mobil untuk kepentingan pribadinya. Hal ini bertentangan dengan acuan teknis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penyidik menduga Tersangka ‘J’ telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota DPRD Kuansing Periode Tahun 1999 – 2004 – 2009 yang biasa disapa Iyen menjawab konfirmasi Awak Media NadaViral.com, Selasa (30/7/2024) via Telepon WhatsApp, Pukul 12.15.WIB.
Menurut Iyen, pihaknya tidak punya kapasitas mengomentari hal Korupsi Dana BUMDes itu dengan alasan sudah habis masa periode dan juga tidak membidangi Komisi itu saat menjabat DPRD.
“Saya tak bisa pula ber statement soal itu karena saya sudah habis masa Periode saya, dan juga saya tidak membidangi Komisi itu. Tapi yang bisa berpendapat mengenai itu, hanya Komisi III Bidang Perkebunan dan Kehutanan DPRD Kuansing, silahkan dikonfirmasi saja ke Komisi III,” kata Iyen. (Fitri)