Example floating
Example floating
Berita Daerah

Kades Bingung’, 2 warga Saling klaim kepemilkan Tanah

15
×

Kades Bingung’, 2 warga Saling klaim kepemilkan Tanah

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,hariansnipernews.com
Terjadi di Dusun firdaus Desa lingga Tingga  Kecamata Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dua orang masyarakat yang berbeda alamat saling mengklaim kepemilikan tanah

Amran rambe ( 70 ) warga Desa lingga Tiga pasar belakang kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, saat itu didampingi istrinya menceritakan, Alm orang tuanya Ali Basya rambe ada mengusahai sebidang tanah diDusun firdaus, Desa Ligga Tiga kecamatan Bilah Hulu seluas lebih kurang 1 Ha

lebih kurang 30 tahun yang lalu alm.Ali Basya ada mengusahai sebidang tanah di didusun firdaus,sebut istri Amram Rambe, saat itu sempat ditanami pohon karet dan sawit, tetapi katanya kurang perawatan, saat itu kami terpokus ngurusin lahan yang ada di parit besi

Tetapi belakangan ini, selain Alm mertuanya sebut menantu Alm Ali Basya, ada warga sigambal kecamatan rantau selatan yang  juga mengklaim tanah tersebut miliknya, atas pengakuan itu kepala Desa Lingga tingga jadi bingung

Sebelumnya, saat istri Amran rambe ketemu dengan orang yang mengaku tanah itu miliknya, malah dia mengelak dan mengatakan saya mana berani bilang itu tanah saya, orang saya enggak ada pegang surat tanah, kata istri Amran rambe menirukan ucapan warga sigambal itu

Akibat isu miring yang sebelumnya telah melebar luas disekitar daerah itu, menjadi hambatan peroses Adminitrasi di Kantor Desa, Kepala Desa lingga tiga sulit untuk mengambil sikap, sebab ada 2 orang mengaku kepemilikan tanah tersebut

Awak media coba sambangi Kepala Desa Lingga Tiga Suprianto seputar tanah tersebut beberapa waktu lalu dikantornya, kata suprianto, saya tidak tau percis siapa pemilik tanah itu, sebab keduanya saling tidak bisa menunjukan legalitas tentang kepemilikan tanah

Namun demikian katanya, kita akan lakukan mediasi untuk mempertemukan mereka, agar bisa dapat titik temu siapa yang berhak atas tanah tersebut, kita akan mempertemukan mereka, ujarnya

Sebab Kedua orang yang saling mengklim tanah tersebut, tidak pernah menunjukan kepada saya legilitas kepemilikan tanah yang jelas, ujar suprianto

Katanya, minimal ada bukti atau surat per nyataan dari salah seorang warga disitu, misalnya, surat pernyataan yang menyatakan untuk menguatkan tentang penguasaan sebidang tanah tersebut

Atas dasar surat pernyataan itula baru bisa kita untuk melangkah selanjutnya, Kalau hanya cakap cakap,saling mengklaim, bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan, ujar suprianto ( × )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *