Labuhanbatu,hariansnipernews.com
Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba ringkus seorang pria inisial AWM alias Ari (42) di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram bruto, juga plastik klip kosong diduga untuk mengemas sabu sebelum edar
Itu kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau, S.I.K melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum labuhanbatu”, berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pengedar narkotika.ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Adi Gondrong, warga Jalan Baru By Pass Kelurahan Ujung Bandar.Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.”dan berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.tegasnya
Tindakan tegas yang dilakukan secara berkelanjutan,diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan,sehingga masyarakat dapat hidup aman dan nyaman.