Example floating
Example floating
Berita Daerah

Abaikan K3, Kepada Dinkes dan Disnaker Bondowoso Harap Tegur Rekanan CV. Fitri

45
×

Abaikan K3, Kepada Dinkes dan Disnaker Bondowoso Harap Tegur Rekanan CV. Fitri

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, HS – Lagi-lagi sebuah pembongkaran untuk rehabilitasi ruang kantor puskesmas Nangkaan, Kabupaten Bondowoso yang dilaksanakan oleh pihak CV. Fitri ini dikeluhkan warga sekitar, Kamis (8/8/2024).

Dikeluhkannya oleh salah satu warga karena proses pembongkaran tersebut dikerjakan tanpa adanya penutup, sehingga mengakibatkan polusi debu mengganggu permukiman sekitar Puskesmas.

“Kemarin itu baru selesai saya nyapu ternyata banyak debu lagi, dan kami rasa itu sangat menggangu, apalagi kami punya anak kecil,” keluhnya warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut warga tersebut menyampaikan harapannya. “Harapan kami ya pakai penutup agar debunya tidak menyebar ke permukiman dan warga tidak terhirup debunya.” harapnya

Ironisnya, saat awak media di lokasi proyek, selain proyek itu dikerjakan tanpa penutup, beberapa pekerja terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri secara lengkap ‘APD’.

Mengenai APD, salah satu pekerja yang mengaku atas nama Aldi saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan bahawa memang tidak ada APD, hanya sebagian pekerja saja yang mengenakannya.

“Kalau Alat Pelindung Diri itu tidak ada mas, mungkin tidak cukup,” ucap pria lugu dan jujur tersebut.

Lantas bagaimana hal tersebut bisa berjalan tanpa ada ke pengawas ketat, sementara meningingat ke selamat para pekerja merupakan tanggungjawab pemilik CV.

sekedar informasi saja, Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Mestinya yang perlu jadi perhatian dari pihak CV contoh
Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan oleh Negara.

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Akan tetapi hingga pemberitaan ini tayang baik dari pihak Dinas Kesehatan Bondowoso ataupun pihak CV belum dapat dikonfirmasi. (saif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *